PT. MERANTI SEMBADA
Adalah perusahaan patungan PT. INHUTANI III dengan PT BARITO PACIFIC LUMBER, yang berdiri pada 28 Agustus 1992.
Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 745 / Kpts - II / 1997 Tanggal 4 Desember 1997
Setiap akan melakukan LHP (Laporan hasil Produksi) dilakukan uji petik lapangan yang melibatkan Pengawas dari Kehutanan, pembuat LHP dan tenaga operasional lapangan. Ini uji petik tanggal 21 Mei 2012, block RKT tahun 2012, periode II bulan Mei 2012.