Pengantar

Selasa, 26 Februari 2013

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan yang kemudian lebih dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut kemudian mulai berlaku sejak September 2009.P. 38/Menhut-II/2009 mengamanatkan agar unit usaha kehutanan memegang sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHPL), atau setidak-tidaknya sertifikat legalitas. Sedangkan unit industri yang berbahan baku kayu, baik indutri kayu primer maupun industri lanjutan, harus mendapatkan sertifikat legalitas. Saat ini, peraturan dimaksud sudah mulai dilaksanakan oleh unit usaha kehutanan, baik atas biaya Pemerintah maupun dengan biaya mandiri. Penilaian PHPL/legalitas dilaksanakan secara independen oleh lembaga penilai/verifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diawasi pelaksanaannya oleh pengawas independen yang berasal dari LSM/ masyarakat madani. PT. Meranti Sembada melaksanakan SVLK pada tanggal 26 - 28 Februari 2013.

Salah satu kegiatan SVLK adalah Konsultasi Publik yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2013 bertempat di Aula Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara. Atas prakarsa konsultan pelaksana PT. Equality Indonesia.














Verifikasi Data Perizinan Perusahaan di Kantor Perwakilan PT. Meranti Sembada Muara Teweh oleh Konsultan PT. Equality Indonesia tanggal 27 Februari 2013.

Peninjauan kelapangan di Base Camp Rahaden pada tanggal 28 Februari 2013 bersama Konsultan Pelaksana PT. Equality Indonesia.






















Upaya Indonesia memberikan jaminan legalitas produk perkayuannya sejalan dengan kecenderungan pasar perkayuan utama dunia yang sudah mulai menuntut pemenuhan aspek legalitasnya. Pemerintah Jepang menerapkan Goho-wood atau Green Konjuho yang mewajibkan kayu yang diimpor berasal dari sumber-sumber yang legal. Pemerintah Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap Lacey Act yang dimaksudkan untuk menghindarkan importasi kayu-kayu ilegal ke negeri tersebut.