PT. MERANTI SEMBADA
Adalah perusahaan patungan PT. INHUTANI III dengan PT BARITO PACIFIC LUMBER, yang berdiri pada 28 Agustus 1992.
Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 745 / Kpts - II / 1997 Tanggal 4 Desember 1997
Salah satu kendala yang terdapat dilapangan yaitu adalah claim lahan dilakukan masyarakat, sekitar dengan alasan tanah adat. Ini adalah salah satu penyelesaian claim lahan yang di mediator pihak kecamatan Lahei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar