PT. MERANTI SEMBADA Adalah perusahaan patungan PT. INHUTANI III dengan PT BARITO PACIFIC LUMBER, yang berdiri pada 28 Agustus 1992. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 745 / Kpts - II / 1997 Tanggal 4 Desember 1997
Jumat, 11 Oktober 2013
Rabu, 27 Maret 2013
GANIS - PHPL PERENCANAAN HUTAN
Salah satu untuk memenuhi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah GANISPHPL Perencenaan Hutan. Untuk itu PT. Meranti Sembada mengirim salah seorang staffnya untuk mengikuti Diklat GANISPHPL Perencanaan Hutan yang diselenggarakan oleh APHI, Pusdiklat Kehutanan RI dan BP2HP Wilayah VII DKI Jaya di Bogor tanggal 11 s/d 27 Maret.
Selasa, 26 Februari 2013
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Pemerintah
Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.
38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada
Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan yang kemudian lebih dikenal
sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut kemudian mulai
berlaku sejak September 2009.P.
38/Menhut-II/2009 mengamanatkan agar unit usaha kehutanan memegang
sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHPL), atau setidak-tidaknya
sertifikat legalitas. Sedangkan unit industri yang berbahan baku kayu,
baik indutri kayu primer maupun industri lanjutan, harus mendapatkan
sertifikat legalitas. Saat ini, peraturan dimaksud sudah mulai
dilaksanakan oleh unit usaha kehutanan, baik atas biaya Pemerintah
maupun dengan biaya mandiri. Penilaian PHPL/legalitas dilaksanakan
secara independen oleh lembaga penilai/verifikasi yang diakreditasi oleh
Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diawasi pelaksanaannya oleh
pengawas independen yang berasal dari LSM/ masyarakat madani. PT. Meranti Sembada melaksanakan SVLK pada tanggal 26 - 28 Februari 2013.
Salah satu kegiatan SVLK adalah Konsultasi Publik yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2013 bertempat di Aula Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara. Atas prakarsa konsultan pelaksana PT. Equality Indonesia.
Verifikasi Data Perizinan Perusahaan di Kantor Perwakilan PT. Meranti Sembada Muara Teweh oleh Konsultan PT. Equality Indonesia tanggal 27 Februari 2013.
Peninjauan kelapangan di Base Camp Rahaden pada tanggal 28 Februari 2013 bersama Konsultan Pelaksana PT. Equality Indonesia.
Upaya
Indonesia memberikan jaminan legalitas produk perkayuannya sejalan
dengan kecenderungan pasar perkayuan utama dunia yang sudah mulai
menuntut pemenuhan aspek legalitasnya. Pemerintah Jepang menerapkan Goho-wood atau Green Konjuho
yang mewajibkan kayu yang diimpor berasal dari sumber-sumber yang
legal. Pemerintah Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap Lacey Act yang dimaksudkan untuk menghindarkan importasi kayu-kayu ilegal ke negeri tersebut.